Ada Kans Palestina Seret Israel ke Pengadilan Kriminal
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:32 WIB

Ada Kans Palestina Seret Israel ke Pengadilan Kriminal
DEN HAAG - Degup jantung para tokoh Israel yang berada di balik serangan 22 hari ke Jalur Gaza lalu bakal kian kencang hari-hari ke depan. Sebab, mereka kian dekat pada kemungkinan diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC, harap dibedakan dengan Mahkamah Internasional, Red) dengan dakwaan sebagai penjahat perang.
Seperti dilansir The Guardian kemarin (2/3), ICC tengah mempelajari apakah Otoritas Palestina (OP) cukup memenuhi syarat untuk disebut negara merdeka. Kalau iya, berarti OP berhak membawa kasus dugaan pelanggaran hukum perang internasional yang dilakukan Israel di Gaza ke Den Haag, markas besar mahkamah.
Mengutip sejumlah sumber di ICC, The Guardian melansir bahwa saat ini ketua divisi yurisdiksi yang merupakan bagian dari tim jaksa penuntut tengah memeriksa semua perjanjian internasional yang ditandatangani OP. Dari situ, nanti bisa ditentukan apakah OP memenuhi syarat untuk disebut negara berdaulat.
"Diharapkan, keputusan tentang apakah Otoritas Palestina itu layak disebut negara merdeka atau tidak bisa keluar dalam hitungan bulan, bukan tahun," kata sumber anonim tersebut.
DEN HAAG - Degup jantung para tokoh Israel yang berada di balik serangan 22 hari ke Jalur Gaza lalu bakal kian kencang hari-hari ke depan. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza