Ada Kans Palestina Seret Israel ke Pengadilan Kriminal
Selasa, 03 Maret 2009 – 06:32 WIB
Pengadilan Kriminal Internasional yang beranggota 108 negara memang belum mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Sedangkan Israel, meski ikut meneken Statuta Roma yang menjadi dasar hukum pembentukan ICC, bukan termasuk anggota. Padahal, yurisdiksi mahkamah hanya ada di wilayah negara anggotanya.
Baca Juga:
Serangan 22 hari Israel di Gaza sudah menewaskan 1.300 orang, mayoritas adalah anak-anak dan perempuan. Banyak pihak sudah menyuarakan berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel. Salah satunya, Komite Palang Merah Internasional (ICRC)
Menurut ICRC, salah satu pelanggaran paling kentara yang dilakukan Negeri Zionis itu adalah pemilihan senjata dan lokasi sasaran yang selalu saja padat dengan penduduk sipil. Itu jelas melanggar Konvensi Jenewa.
Tapi, ICRC tak hanya memelototi Israel. Mereka juga mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan lawan Negeri Yahudi itu, Hamas. Mereka siap menggelar temuan mereka di hadapan pihak-pihak yang berkepentingan.
DEN HAAG - Degup jantung para tokoh Israel yang berada di balik serangan 22 hari ke Jalur Gaza lalu bakal kian kencang hari-hari ke depan. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer