Ada Karyawan Dealer Pengin Cepat Kaya, Caranya Salah, Simak Pengakuannya

Ada Karyawan Dealer Pengin Cepat Kaya, Caranya Salah, Simak Pengakuannya
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi menunjukkan tersangka penggelapan uang pengurusan STNK., Senin (31/2020). Foto: ANTARA/Norjani

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur. Atas dasar laporan itu, pekan lalu polisi kemudian menangkap YS di tempat tinggalnya untuk menjalani proses hukum.

Polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa 66 kwitansi dan daftar permohonan pengurusan STNK, hasil audit berkas pengurusan STNK, slip gaji tersangka, serta 872 berkas permohonan STNK yang belum didaftarkan ke Samsat.

"Perusahaan sudah mengeluarkan biaya pajak dan honor untuk mengurus itu. Namun ada 872 permohonan STNK yang tidak diuruskan. Uang diambil tapi tidak didaftarkan ke Samsat, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi dan hura-hura. Totalnya Rp1,9 miliar," tutur Jakin menjelaskan.

Untuk mengelabui, tersangka membuat laporan palsu untuk diunggah di sistem internal perusahaan.

Namun saat diperiksa ternyata nomor mesin sepeda motor itu belum terdaftar di Samsat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Sejauh ini tersangka mengaku melakukan aksinya seorang diri.

"Kami imbau masyarakat, kalau ada yang sudah lama membeli motor tetapi suratnya belum jadi, silakan menghubungi CV Trio Motor Sampit atau Samsat. Mungkin masih ada korban lain. Kami masih telusuri dan dalami aset yang dibeli dari uang tersebut," ujar-nya.

Seorang karyawan dealer di Kotim inisial YS, tampaknya pengin cepat kaya, tetapi caranya melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News