Ada Kasus Suap, Menpora Minta PON Tetap Lancar
Jumat, 20 April 2012 – 20:31 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus Wisma Atlet, terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin, divonis empat tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4).
Kasus ini juga menyeret bekas Wakil Sekjen Partai Demokat, Angelina Sondakh, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, pengusaha Rosa, dan lainnya. Sedangkan kasus PON Riau, sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka.
Yakni, anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
“Proses hukum berjalan terus, tentu saja ini proses tersendiri. Tapi, kesuksesan PON juga harus berjalan dengan baik,” kata Andi Malaranggeng. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terbongkarnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung