Ada Kebijakan Khusus untuk 193 Ribu Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi, Tunggu Saja

Ada Kebijakan Khusus untuk 193 Ribu Guru Honorer Lulus Passing Grade Tanpa Formasi, Tunggu Saja
Pengurus FGHNLPSI usai diterima sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan bakal ada kebijakan khusus untuk 193 ribuan guru honorer negeri yang lulus passing grade PPPK, tetapi tidak mempunyai formasi.

"Kebijakannya akan dituangkan dalam PermenPAN-RB dan dilaksanakan pada PPPK 2022," ungkap Praptono saat menerima perwakilan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) yang disiarkan langsung lewat YouTube Heti Koestrianingsih, Selasa (15/2).

Praptono didaulat mewakili Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menerima perwakilan para demonstran dari FGHNLPSI.

Dalam pertemuan tersebut Praptono menyebutkan pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan di tengah-tengah pelaksanaan seleksi.

Seleksi PPPK guru 2021 mengikuti PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang ketentuannya tes dilakukan hingga tiga kali

"Kalau guru honorer menuntut diberikan formasi tanpa tes lagi ya, berarti tidak bisa tahun ini," ujarnya.

Dia menyebutkan tahun ini sekitar 486 ribu guru honorer yang lulus passing grade.

Dari jumlah tersebut sekitar 293 ribuan lulus formasi.

Pejabat Kemendikbudristek mengungkapkan ada kebijakan khusus bagi 193 ribu guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News