Ada Kecelakaan, Boleh Tolong Korban atau Tidak?

Ada Kecelakaan, Boleh Tolong Korban atau Tidak?
HANCUR: Mobil yang mengalami kecelakaan di kawasan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Satu orang tewas di tempat akibat tabrakan. FOTO: PROKAL/JPNN

jpnn.com, GRESIK - Banyak warga Kota Pudak, Jatim yang masih bingung. Kalau ada korban kecelakaan, mereka takut menolong.

Khawatir dihukum jika salah. Korban kecelakaan pun dibiarkan.

Akhirnya, kebanyakan korban datang dengan kondisi sudah parah. Pertolongan pertama di lokasi kejadian sebenarnya sangat menentukan keselamatan korban.

"Tapi, lebih baik menghubungi rumah sakit atau polisi," ujar Kepala IGD RSUD Ibnu Sina dr Mohammad Rusydi.

Menurut Rusydi, pertolongan pertama harus tepat. Salah memberikan pertolongan justru memperparah kondisi korban.

Kasatlantas AKP Wikha Ardilestanto menambahkan, pertolongan korban kecelakaan harus memperhatikan kondisi.

Jika luka korban ringan, orang atau saksi di tempat kejadian perkara (TKP) bisa menolong.

"Kalau luka berat, harus hati-hati. Lebih baik menghubungi petugas," tuturnya. (adi/c7/roz/jpnn)


Pertolongan pertama pada korban kecelakaan lalu lintas harus tepat agar tidak terjadi kesalahan medis.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News