Ada Kecemburuan di Kalangan Dokter
Kamis, 04 Oktober 2012 – 13:32 WIB
Model B (klinik pratama), standar pelayanan sama dengan model A, hanya saja bisa melayani persalinan dan laboratorium, waktu pelayanan 16-24 jam per hari oleh dua sampai tiga dokter praktik. Untuk layanan dokter klinik ini Rp 74 ribu bila pengalamannya di bawah 10 tahun. Jika di atas 10 tahun bayarannya Rp 84 ribu.
Dari hitungan IDI, tarifnya cukup tinggi ya, itupun baru dokter umum, apalagi dokter spesialisnya. Sementara masyarakat berpikir dengan BPJS tarif dokter justru lebih murah?
Nah ini yang sering salah di masyarakat dan pemerintah. Selama ini tarif yang diberlakukan seluruh rumah sakit di Indonesia memakai INA CBGs. Padahal tarif INA CBGs sangat merugikan dokter spesialis. Sebab, dokter dibayar dengan jasa medis yang sangat kecil. Itupun tergantung kebijakan direktur masing-masing rumah sakit. Bahkan perbedaannya sangat mencolok antar strata RS sekitar 30-50 persen. Akibatnya dokter yang berpraktik di RS tipe B, C, dan D tidak mendapatkan keadilan.
Sebagai contoh prosedur cesar, RS tipe A kelas III tarifnya Rp 6,3 juta, tipe B Rp 4,1 juta, tipe C Rp 3,9 juta, dan tipe D Rp 3,7 juta. Karena itu IDI mengusulkan agar tidak ada perbedaan tarif antara strata RS dengan tindakan medis yang sama. Selain itu tarif jasa medis harus ditetapkan tersendiri dan dipisahkan dari unit cost lain jika dokter tidak dibayar dengan remunerasi.