Ada Kecurigaan soal Pengalihan Isu dari Persidangan Ferdy Sambo Cs
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komunitas Civil Society Irma Hutabarat menilai persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak substansial.
Menurut dia, persidangan tersebut cuma buang-buang waktu karena hanya mendengarkan keterangan saksi dari asisten rumah tangga atau ART dan ajudan Ferdy Sambo yang tidak berperan langsung dalam perkara pembunuhan tersebut.
Irma menyebut kesaksian ART dan ajudan Ferdy Sambo merupakan upaya pengalihan isu yang terstruktur.
"Pengalihan isu yang terstruktur dilakukan juga oleh para hakim yang terhormat," ujar Irma saat dihubungi JPNN.com, Senin (14/11)
Sejak kasus itu mencuat ke publik, kata Irma, kepolisian belum menunjukkan satu pun barang buktinya.
Oleh karena itu, jurnalis cum pewara tersebut menagih janji kepolisian tentang barang bukti kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Soal senjata enggak pernah ditunjukkan. Dalihnya dibuka di persidangan sebagai barang bukti," kata Irma.
Perempuan kelahiran 25 Desember 1962 itu juga mempertanyakan keberadaan barang bukti senjata dan selongsong peluru yang dipakai untuk menembak Brigadir J.
Irma Hutabarat menilai persidangan terhadap Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice tidak substansial.
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini