Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat

Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat
Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat

Menurut Gamawan, dalam perubahan UU 23/2006, juga diatur bahwa untuk mengurus akta kelahiran, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi tidak lagi harus ke pengadilan jika penduduk yang telah berusia satu tahun atau lebih, belum memilikinya.

"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Semula hanya untuk penerbitan e-KTP, tapi sekarang untuk semua. Baik itu untuk penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lain-lain," kata Gamawan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di urusan administrasi kependudukan. Antara lain, jika sebelumnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News