Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat
Senin, 18 November 2013 – 08:10 WIB

Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat
Menurut Gamawan, dalam perubahan UU 23/2006, juga diatur bahwa untuk mengurus akta kelahiran, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi tidak lagi harus ke pengadilan jika penduduk yang telah berusia satu tahun atau lebih, belum memilikinya.
"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Semula hanya untuk penerbitan e-KTP, tapi sekarang untuk semua. Baik itu untuk penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lain-lain," kata Gamawan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di urusan administrasi kependudukan. Antara lain, jika sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global