Ada Kelahiran, Petugas yang Datang untuk Mencatat
Senin, 18 November 2013 – 08:10 WIB
Menurut Gamawan, dalam perubahan UU 23/2006, juga diatur bahwa untuk mengurus akta kelahiran, penduduk cukup datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi tidak lagi harus ke pengadilan jika penduduk yang telah berusia satu tahun atau lebih, belum memilikinya.
"Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Semula hanya untuk penerbitan e-KTP, tapi sekarang untuk semua. Baik itu untuk penerbitan Kartu Keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan lain-lain," kata Gamawan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah melakukan terobosan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di urusan administrasi kependudukan. Antara lain, jika sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua