Ada Keluarga Cendana di Bukit Hambalang
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:03 WIB
Karyawan menambahkan, prasyarat yang diajukan Kemenpora saat itu telah mantap. Terkait soal peralihan fungsi lahan yang berakibat pada kerawanan bangunan di atasnya, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor ini menyalahkan tim pembuat design engineering detail (DED), yakni konsultan Kemenpora.
Akan tetapi, menurut pengamat kebijakan publik, pembiaran alih fungsi lahan itu justru bakal berakibat fatal. "Apalagi kalau sampai berdampak pada kerusakan lingkungan. Sesuai Undang-undang No 26 Tahun 2007, kalau izin peruntukan dan pemanfaatannya tidak sesuai, maka pemberi izin bisa dipidanakan," tegas Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Ernan Rustandi.
Melihat kawasan Bukit Hambalang saat ini, menurut Ernan, lahan tersebut masuk dalam kemampuan lahan kelas 5 ke atas. Artinya, kawasan ini memiliki kemampuan rendah dan terbatas untuk menopang pemukiman. Ernan tak menampik jika amblasnya dua bangunan itu merupakan dampak dari labilnya kondisi tanah. Dengan kontur dan topografi yang berbukit, Hambalang tak layak dibangun pemukiman secara masif.
"Jelas sangat berpotensi longsor dan amblas lagi tanahnya. Belum lagi kerusakan lingkungan," paparnya.
BOGOR - Runtuhnya dua bangunan di Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, dapat menjadi trigger (pemicu) bagi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat