Ada Kemungkinan Presiden Pesan Polri Lemahkan KPK
Senin, 28 September 2009 – 19:59 WIB

Ada Kemungkinan Presiden Pesan Polri Lemahkan KPK
Untuk itu, tambah Marwan, DPD menolak Perppu yang dikeluarkan SBY sehari sebelum terbang ke Amerika mengikuti pertemuan tingkat tingg G-20 di Amerika Serikat itu. Penerbitan Perpu tentang penyusunan tim seleksi pelaksana tugas KPK, menurut DPD, terlalu buru-buru diambil SBY.
"Tinggal dua orang (M Jasin dan Haryono Umar) KPK tetap berjalan," tegas Marwan. Perppu seharusnya diterbitkan setelah Bibit dan Chandra dinyatakan bersalah lewat putusan pengadilan.
Meski tengah dihujani masalah, KPK diminta agar tetap menjalankan fungsinya memberantas korupsi, terutama mengungkap kasus besar seperti dana talangan Rp67 triliun di Bank Century serta pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dilaporkan anggota DPR asal PDIP Agus Condro. Dan tentunya, 30 laporan dugaan korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan tim upaya pemberantasan tindak pidana korupsi DPD.(pra/JPNN)
JAKARTA- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) dan membiarkan kepolisian menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat