Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri

Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri
Salah satu rumah judi atau kasino di luar negeri. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ini ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan KPK.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan. Para pelaku ini bekerja dengan melakukan rekayasa hukum dan rekayasa keuangan.

Salah satunya, dengan menggunakan modus mentransfer uang ke luar negeri. “Sehingga itu bisa tidak kelihatan,” kata Dian.

Dian mengatakan, pencuci uang profesional ini juga ada yang menjalankan bisnisnya di Indonesia. Latar belakang mereka berasal dari banyak profesi, seperti advokat, notaris, dan akuntan.

Dian memastikan, PPATK akan terus memelototi semua transaksi itu. PPATK akan memperkuat strategi untuk membantu penegak hukum memberantas korupsi.

Dari segi pencegahan, PPATK akan memperkuat basis data pejabat negara dan partai politik (parpol). Pasalnya, dari hasil analisis selama 2019, PPATK menemukan sejumlah anggota legislatif dan pengurus partai yang melakukan penukaran uang asing.

PPATK pun berharap, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi UU. UU tersebut bisa mencegah dan meminimalisir tindak pidana pencucian uang. Uang kartal adalah uang real berupa uang kertas dan koin.

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan, temuan tadi bisa ditungkap dengan signifikan, kalau pihak yang bisa menyidik kasus TPPU tidak terbatas hanya enam otoritas. Selama ini, penyidik TPPU memang cuma enam. Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Dirjen Pajak, BNN, dan Dirjen Bea Cukai. (bcg/rmco)

PPATK telah menelusuri transaksi keuangan kepala daerah yang menyimpan valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar di rekening kasino luar negeri.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News