Ada Kepastian Harga, DPR Dukung Kebijakan HET Beras
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017.
Pasalnya, tidak merugikan siapa pun dan memungkinkan tidak terjadinya gejolak.
"Ada kepastian harga yang terjangkau," ujar Daniel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7).
Namun, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran oleh pedagang nakal dalam menjual beras medium dan premium di atas HET, dia mendorong pemerintah melakukan pemantauan secara berkesinambungan.
"Pemerintah wajib melakukan inspeksi," jelas politikus asal daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.
Dukungan serupa disampaikan pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, seperti Billy Haryanto.
Bahkan, katanya, tidak ada pengusaha dan pedagang beras yang keberatan dengan regulasi pemerintah tentang penetapan HET.
"Yang teriak-teriak cuma segelintir orang," ujar Billy Beras, sapaannya, saat dihubungi terpisah.
Kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017.
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone
- KPK Panggil Dirut Nusantara Inti Solusindo dan Okky Dharmosetio