Ada Kepentingan Pribadi Memboncengi Angket
jpnn.com, JAKARTA - Hak angket yang diajukan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi diduga telah diboncengi kepentingan pribadi. Bukan semata-mata demi kepentingan umum.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, memang angket itu berawal adanya permintaan Komisi III DPR agak KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Sebab, dalam persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah nama anggota Komisi III DPR dituding mengintervensi Miryam.
Namun KPK bertahan. Lembaga antikorupsi itu tidak menuruti permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. “Lalu muncullah (usulan) angket itu,” kata Fickar saat diskusi Meriam DPR untuk KPK di Jakarta, Sabtu (6/5).
Setelah itu, lanjut Fickar, alasan pengusulan hak angket kemudian berpindah lagi ke hal lain.
Namun, kata dia, tetap saja pengusulan angket itu awalnya karena ada penyebutan nama-nama sejumlah anggota Komisi III DPR di persidangan.
“Artinya, mau masuk juga ke wilayah (hukum) itu. Harus ditafsirkan seperti itu,” jelas Fickar.
Dia mengatakan, angket memang konstitusional. Angket merupakan hak penyelidikan secara politik yang dimiliki anggota DPR.