Ada Kepsek di Sintang Diduga Korupsi Rp 300 Juta
jpnn.com, SINTANG - Oknum Kepsek di salah satu sekolah di Kecamatan Sintang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung menjelaskan, dugaan korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.
"Kita tidak bisa memberikan informasi lebih jauh terkait dimana sekolah itu berada. Karena masih dalam tahap penyelidikan. Hanya, dugaan korupsi ini melibatkan Kepsek berinisal DI," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang usai upacara peringatan Hari Anti Korupsi, Rabu (12/12).
Dugaan tipikor terkait dana BOS, dana akreditasi, dana BOP dan dana rehab kantor sekolah ini, kata Syahnan, sudah berlangsung sejak tahun 2014.
"Kerugiannya masih dalam perhitungan, tapi gambaran awal sekitar 300 juta. Tersangka juga masih terindikasi satu. Tapi saksi-saksi sudah ada 25 orang yang diperiksa. Diantaranya orang tua murid, guru-guru dan bendahara," beber dia.
Kasus ini, sambung dia, langsung ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Sintang setelah diketahui pada Desember 2018. Ia pun berjanji, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait kasus ini.
"Bahkan waktu penahanan tersangka pun akan kita undang awak media," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus mengakui belum mendapatkan informasi sama sekali mengenai hal tersebut.
Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Sekolah berstatus PNS ini sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum