Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:21 WIB
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko. (ris/ila/sumutpos)
Kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan. Akibatnya, terhirup oleh para pengunjung, meski memakai masker.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara