Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan
Minggu, 30 Agustus 2020 – 10:21 WIB

Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku, di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore. Foto: diambil dari sumutposco
Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko. (ris/ila/sumutpos)
Kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan. Akibatnya, terhirup oleh para pengunjung, meski memakai masker.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Bawa Ratusan Paket Ganja, Wanita ini Tertangkap di Bandara Jayapura