Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan

Ada Kepulan Asap Ganja di Mapolrestabes Medan, Yanto Pusing, Sempoyongan
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 348 kilogram ganja kering dengan cara dibakar menggunakan tungku, di lapangan Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Jumat (28/8) sore. Foto: diambil dari sumutposco

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, subsider Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau denda Rp10 miliar,” pungkas Riko. (ris/ila/sumutpos)

Kepulan asap dari ganja itu menyebar ke seluruh lapangan. Akibatnya, terhirup oleh para pengunjung, meski memakai masker.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News