Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji
Kamis, 05 Juli 2012 – 06:48 WIB
Ini sebenarnya bukan investasi, tapi bisa menguntungkan pihak Indonesia. Yaitu, bekerja sama dengan orang Arab Saudi untuk membuat pemondokan yang kontrak sewanya jangka panjang. Misalnya, 30 tahun. Ide ini muncul karena Arab Saudi tidak mengizinkan orang asing mendirikan pemondokan haji di sana. Termasuk pihak Indonesia.
Ada satu investor Arab Saudi yang bersedia membuat semacam pemondokan berkapasitas 500 ribu orang. Dengan kapasitas ini, seluruh jamaah haji Indonesia yang sekitar 200 ribu orang, plus jamaah haji negara lainnya, bisa tertampung. Persyaratan dari sang investor itu adalah pemerintah Indonesia harus berani teken kontrak jangka panjang, kira-kira selama 30 tahun, untuk terus menyewa pemondokan ini.
Tetapi, setelah terjadi pergantian menteri, rencana ini menguap begitu saja. Model pemondokan masih secara konvensional, yaitu menyewa setiap tahun. Upaya ini bisa sedikit boros karena harganya naik setiap tahun.
Setelah masyarakat tahu bedanya dana abadi umat dan dana simpanan setoran awal haji, mereka lantas menanyakan ke mana bunga simpanan setoran awal ini?
Di sinilah terjadi miskomunikasi. Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menghindari betul penggunaan kata bunga simpanan. Sebagai gantinya, pemerintah menggunakan istilah dana manfaat atau dana optimalisasi setoran awal haji.