Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji

Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji
Maftuh Basyuni. Foto: ntb.kemenag.go.id

Nah, dengan adanya istilah-istilah itu, masyarakat menganggap bunga simpanan setoran awal tidak pernah digunakan. Mereka juga beranggapan, karena tidak digunakan selama bertahun-tahun, bunga simpanannya sekarang mengendap.

Padahal, bunga setoran awal ini sudah digunakan setiap tahun. Yaitu, dikucurkan untuk menambal biaya komponen indirect cost. Tetapi, karena itu tadi, pemerintah menggunakan istilah dana hasil manfaat atau dana hasil optimalisasi, masyarakat menjadi rancu. Sebaiknya tidak perlu takut menggunakan istilah bunga simpanan dana setoran awal.

 

Mengapa takut?

Saya kira, pemerintah takut karena bisa dianggap menjalankan praktik riba. Selama ini bunga bank selalu diidentikkan dengan riba. Padahal, riba itu ada kriteria tertentu. Tidak setiap pembungaan itu riba. Disebut riba jika salah satu pihak, dari peminjam atau yang memberikan pinjaman, dirugikan. Bunga untuk simpanan setoran awal haji ini bukan riba.

PENGELOLAAN dana haji terus menjadi polemik. Bagaimana pandangan mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni terhadap masalah tersebut. Berikut wawancara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News