Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji

Ada Kerancuan Penyebutan Bunga Simpanan Haji
Maftuh Basyuni. Foto: ntb.kemenag.go.id
Selama ini penggunaan bunga simpanan setoran awal itu untuk apa saja?

Banyak sekali. Untuk di tanah air, misalnya untuk pengurusan paspor dan visa. Lalu, untuk pengadaan buku manasik, dokumen administrasi pendamping ibadah haji (DAPIH), dan gelang identitas.

Dana itu juga digunakan untuk bimbingan manasik haji di daerah, akomodasi dan katering selama di asrama haji, asuransi, biaya Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dan biaya operasional petugas mulai tingkat KUA, kabupaten/kota, hingga provinsi.

 

Masih ada lagi?

Masih ada. Yaitu, biaya-biaya selama di Arab Saudi. Misalnya, katering di Madinah, Arafah, Mina, dan Jeddah. Selain itu, akomodasi di Jeddah, subsidi akomodasi (termasuk pemondokan) di Makkah dan Madinah, transportasi lokal di Makkah dan Jeddah, serta untuk bantuan operasional penunjang di lapangan.


Berarti bunga simpanan sudah dikembalikan lagi ke jamaah?

PENGELOLAAN dana haji terus menjadi polemik. Bagaimana pandangan mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni terhadap masalah tersebut. Berikut wawancara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News