Ada Kerja Malah Minta Resign, Curi Mobil, yaa Ditangkap Polisi
Rabu, 30 September 2015 – 02:14 WIB
"Masih kami selidiki apakah mereka ini memang sindikat atau bukan. Sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus pencurian ini diantaranya yakni satu unit mobil box merek Suzuki, satu buah kunci duplikat, satu lembar STNK, dan kunci kontak mobil asli.
"Keduanya kami jerat dengan pasal 363 dengan pasal pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," ucap Yulianto. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polsek Metro Setiabudi meringkus dua orang, K (28) dan N alias Penyok (33), pelaku pencurian satu unit mobil box Suzuki. Pencurian terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata