Ada Kerugian Negara di Dana Safari Dakwah PKS
Senin, 04 Maret 2013 – 09:58 WIB
PADANG--Polda Sumbar mulai menyelidiki dana siluman safari dakwah PKS dengan memanggil sejumlah petinggi Pemprov dan anggota DPRD Sumbar. Setelah menganalisa keterangan saksi pelapor, Polda menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus yang membuat seorang pejabat Pemprov Sumbar dicopot. Pemanggilan anggota DPRD ini untuk memastikan perihal dana sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak dibahas di Badan Anggaran DPRD. Salah seorang anggota dewan yang akan dimintai keterangan adalah Ketua Fraksi Hanura M Tauhid, yang juga anggota Badan Anggaran. Dari Pemprov, penyidik memanggil Mulyadi dari Biro Bina Sosial Reysa Boer, dan Darmon, dari Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar. Sedangkan Jefrinal Arifin sebagai saksi terlapor dipanggil melalui Sekprov Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto mengatakan, penyidik telah mempelajari laporan, keterangan, serta barang bukti yang diberikan pelapor pada penyidik. "Setelah penyidik mempelajari kasus, ternyata penyidik menemukan unsur tindak pidana dan indikasi merugikan negara. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada sejumah saksi, baik dari pemerintahan maupun saksi dari DPRD Sumbar sendiri," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto, Minggu (3/3).
Baca Juga:
"Kita masih menunggu dokumen APBD 2013. Saksi pelapor berjanji menyerahkannya saat dimintai keterangan lanjutan besok (hari ini, red)," tambahnya.
Baca Juga:
PADANG--Polda Sumbar mulai menyelidiki dana siluman safari dakwah PKS dengan memanggil sejumlah petinggi Pemprov dan anggota DPRD Sumbar. Setelah
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu