Ada Kerumitan Tersangka Dilarang Maju Pilkada

Ada Kerumitan Tersangka Dilarang Maju Pilkada
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengakui ada kerumitan yang dihadapi dalam pengaturan larangan bagi tersangka mencalonkan diri dalam pilkada. 

Di satu sisi, jika tidak diatur, potensi persoalan bisa muncul ketika ada calon kepala daerah berstatus tersangka ternyata yang terpilih dalam pilkada. 

”Tapi sebaliknya, jika (tersangka) dilarang (maju pilkada), kita tidak mematuhi asas praduga tidak bersalah. Jadi, repot memang,” kata Rambe. 

Menurut dia, pengaturan soal itu harusnya bisa diterapkan secara ketat di internal partai. Masing-masing partai politik, lanjut dia, harusnya menjadikan status hukum seseorang menjadi pertimbangan penting ketika hendak mengusung pasangan calon kepala daerah. 

”Tapi ya ternyata masih ada saja calon kepala daerah tersangka yang diajukan, bisa menang lagi,” tandasnya.

Meski demikian, Rambe menyatakan, akan tetap menampung wacana pengaturan yang digulirkan KPU tersebut. Komisi II akan menjadikan hal itu sebagai bahan pertimbangan ketika melakukan pembahasan revisi UU Pilkada dengan pemerintah, nantinya. 

”Kita akan coba carikan formulanya. Bagaimana nanti pengaturan yang terbaik,” imbuh politisi Partai Golkar tersebut. 

Saat ini, draf revisi UU Pilkada masih dalam pembahasan akhir di Kemendagri. Diperkirakan, setelah diajukan ke presiden terlebih dulu, draf sudah akan dikirim ke DPR pada akhir Februari – awal Maret 2016. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News