Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya
Selasa, 20 Desember 2022 – 23:57 WIB

Sidang mediasi sengketa proses pemilu antara KPU RI dan Partai Ummat di Bawaslu, Selasa (20/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
2. Pemohon bersedia dan sanggup unutk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:
- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.
- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
KPU RI dan Partai Ummat mencapai kesepakatan dalam mediasi sengketa proses pemilu di Bawaslu, berikut isinya.
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!