Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya

Ada Kesepakatan dalam Mediasi KPU RI dan Partai Ummat, Begini Hasilnya
Sidang mediasi sengketa proses pemilu antara KPU RI dan Partai Ummat di Bawaslu, Selasa (20/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

h. Kota Manado

i. Kota Bitung

j. Kota Tomohon

k. Kota Kotamabagu 

2. Pemohon bersedia dan sanggup unutk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagai berikut:

- Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

- Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desmeber 2022.

- Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

KPU RI dan Partai Ummat mencapai kesepakatan dalam mediasi sengketa proses pemilu di Bawaslu, berikut isinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News