Ada Kesepakatan Pimpinan KPK Lama dengan Pemerintah
jpnn.com - JAKARTA - Wacana Revisi UU KPK ternyata tidak bergulir begitu saja. Para pimpinan termasuk pelaksana tugas pimpinan KPK yang lama ternyata sudah membuat kesepakatan dengan pemerintah tentang revisi.
"Bahwa sebelum kami masuk, ada yang namanya gentlement agreement antara pimpinan KPK sebelumnya yang Plt dengan dengan pemerintah bahwa ada revisi UU KPK," beber Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Kamis (18/2).
Ia menjelaskan, dalam gentlement agreement itu ada empat point yang disepakati. Yakni, KPK boleh mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, penyadapan tidak boleh izin pengadilan, ada dewan etik dan ada pemberian kewenangan baru mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Laode menambahkan, gentlement agreement itu diketahui para pimpinan KPK jilid IV saat ada induksi di saat awal-awal menjabat. Kemudian, para pimpinan baru pun bertanya apakah boleh tidak mengikuti gentlement agreement tersebut. "Ternyata bahwa boleh tidak mengikuti gentlement agreement itu," ujarnya.
Dalam perjalanannya, kata Laode, muncullah draft revisi dari DPR. Di dalamnya ternyata berisi bahwa menyadap harus izin dewan pengawas. Selain itu, mereka pun melihat banyak lagi isi draft yang tidak memperkuat KPK.
Lima pimpinan pun menyurati DPR. "Kami nyatakan tidak sepakat dengan itu," tegasnya.
Sebab, kata dia, kalau ada revisi maka harus ada naskah akademik yang didiskusikan dengan akademisi maupun pakar-pakar. Kemudian, lanjut dia, juga harus ditanya kepada lembaga pengguna UU dalam hal ini KPK. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Hendak Amankan Situasi di Teluknaga Tangerang, Pihak Kepolisian Malah Dilempari Batu
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Jadi Peserta TASPEN, Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan THT
- Pameran AKI 2024 jadi Ajang Apresiasi dan Perkenalan untuk Para Penggerak Budaya
- Tekan Angka Kriminal Anak Muda, RK Ecosystem Sosialisasikan Program LAKSA