Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri

Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri
Penampakan sejumlah barang bukti dari tempat produksi kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diamankan polisi, Jumat (29/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cr3/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News