Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri
Jumat, 29 Januari 2021 – 13:19 WIB

Penampakan sejumlah barang bukti dari tempat produksi kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diamankan polisi, Jumat (29/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cr3/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Sampaikan Belasungkawa
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- Reza Gladys Alami Kerugian Imbas Rumor Produk Ilegal, Penjualan Menurun
- Dituding Jual Produk Ilegal, Reza Gladys Serahkan Bukti Dokumen Legalitas ke Penyidik
- Mantan Tukang Becak Gabung MS Glow, Kini Membiayai Pengobatan Neneknya