Ada Keterlibatan Artis dalam Produksi Kosmetik Ilegal di Bekasi? Ini Kata Kombes Yusri
Jumat, 29 Januari 2021 – 13:19 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cr3/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berikut Ini Para Pemenang Alternativa Film Awards 2024
- Saleh Senang Melihat Kiprah Kader PAN Berlatar Belakang Artis di DPR
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Kaget Digugat Cerai Tengku Dewi, Andrew Andika Akui Masih Sayang Sang Istri
- Rayakan 7 Tahun SA Naturel, Shandy Aulia Perkenalkan Produk Baru
- BareMinerals, Kosmetik dengan Kandungan Mineral Sehat yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit