Ada Kode Matpus dan RT di Kasus Rasuah Bupati Rita Widyasari

Ada Kode Matpus dan RT di Kasus Rasuah Bupati Rita Widyasari
Rita Widyasari (kanan depan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Selain memberikan uang kepada Rita, sambung Tjatur, PT CGA juga menyetorkan fulus ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Hal itu dilakukan agar proyek yang dijalankan lancar.

"Ada untuk PPTK. Seingat saya itu aja," tukas Tjatur.

Dalam perkara itu, JPU KPK Mendakwa Rita menerima uang sebesar Rp 49 miliar secara bertahap melalui Ichsan Suaidi selaku Direktur PT Citra Gading Asritama terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, serta proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangung Liang Ilir.

Rita juga didakwa menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Abun selaku Dirut PT SGP. Suap itu diduga terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, bupati yang juga kader Golkar itu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Penerimaan gratifikasi terkait sejumlah perizinan yang ditanganinya semasa ia masih menjabat sebagai bupati.

Gratifikasi itu disebut diberikan oleh para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.(rdw/JPC)


Berita Selanjutnya:
KPK Telusuri Harta Mbak Rita

JPU dari KPK menghadirkan saksi bernama Tjatur Soewandono dari bagian keuangan PT Citra Gading Asritama untuk bersaksi bagi Rita Widyasari.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News