Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu
Hasil Pemeriksaan Densus terhadap Dua Tersangka Penembak Polisi
Minggu, 29 Mei 2011 – 16:17 WIB
![Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Ada Koneksi Jaringan Dulmatin di Palu
JAKARTA - Penangkapan dua penembak polisi di Palu, H dan F, membuka fakta baru. Dari pernyataan keduanya, penyidik Subden Investigasi Densus 88 Mabes Polri memperoleh keterangan bahwa mereka adalah sisa-sisa anggota jaringan Dulmatin. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pendiri Ponpes Ngruki itu dituding pernah bertemu Dulmatin untuk merencanakan kegiatan di Aceh. Saksinya adalah Ubaid alias Luthfi Haedaroh yang mengaku mempertemukan keduanya di ruko sekitar Ponpes Ngruki. Namun, Ba’asyir membantah mengenal Dulmatin, apalagi pernah bertemu.
"Kita dapatkan fakta dan data bahwa mereka adalah bagian dari kelompok yang dulu pernah dibina Dulmatin," ujar perwira penyidik Densus 88 kepada Jawa Pos melalui telepon, kemarin (28/5). Dulmatin sendiri tewas dalam penggerebekan di warnet Multiplus di Pamulang, Tangerang Selatan, 9 Maret 2010 lalu.
Baca Juga:
Selain menjadi salah satu inisiator bom Bali 1, Dulmatin yang lama bersembunyi di Jolo, Filipina Selatan, juga terlibat dalam program i'dad asykari (latihan semimiliter) di Jantho Aceh, awal 2010 lalu. Kegiatan itu lantas digerebek Densus dan dikategorikan tindakan terorisme. Sudah 63 tersangka yang disidangkan. Salah satunya Abu Bakar Ba’asyir yang dituntut hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan dua penembak polisi di Palu, H dan F, membuka fakta baru. Dari pernyataan keduanya, penyidik Subden Investigasi Densus 88 Mabes
BERITA TERKAIT
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat