Ada Konsekuensi Hukum Bagi Pemerintah Bila tak Sediakan Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakkir mengatakan pemerintah harus menjamin kehalalan vaksin, melalui keputusan objektif dan ilmiah, dan melibatkan umat islam.
Menurutnya, ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.
"Ini konsekeunsinya, pemerintah tidak boleh memaksakan, itu hak fudamental bagi umat islam," kata Prof Mudzakkir, Selasa (10/5).
Dia juga mengatakan selagi belum menyediakan vaksin halal, pemerintah tidak boleh memaksakan agar diberikan vaksin non-halal ke umat Islam.
"Ini kurang lebih seperti kasus berangkat haji ketika itu. Dimana hari itu diputuskan kondisinya darurat, sehingga mereka yang haji diberangkatkan. Tapi, tahun berikutnya pemerintah dapat vaksin dari Jerman, sehingga itu dibolehkan," terangnya.
Begitu juga kata Mudzakkir dengan vaksin booster ini, maka vaksin harus halal.
"Pemerintah harus mulai memberi jaminan. Karena ini kewajiban pemerintah untuk memenuhinya, kalau tidak maka tidak boleh memaksakan kepada masyarakat khususnya Umat islam," sebutnya.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lucy Kurniasari menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal.
Ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah setelah dikabulkannya permohonan uji materiil oleh Mahkamah Agung.
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan