Ada Konsep Baru di Bandara, Pengguna Pesawat Wajib Tahu!
Konsep mixed use juga dirancang untuk mengoptimalkan lahan yang ada di terminal dikarenakan pada awal dahulu pemerintah menginginkan jika terminal sama rapi dan bagusnya dengan bandar udara.
"Selain itu apa yang kita lakukan ini untuk memberi masukan kepada negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Popik Montanasyah menjelaskan selain Covid-19, kemajuan teknologi dan kemudahan akses mendapat kredit kepemilikan kendaraan bermotor juga menurunkan kegiatan masyarakat menggunakan bus dan terminal serta fasilitas pendukungnya lainnya.
“Fungsi utama terminal itu sendiri sebagai hub atau penghubung, juga fungsi ekonomi atau komersial, serta fungsi layanan masyarakat. Untuk fungsi yang terakhir adalah kami akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membuka layanan perpanjang perizinan kepada warganya, seperti Samsat, Dukcapil," katanya.
Popik juga menjelaskan terminal yang pertama menggunakan konsep tersebut adalah Terminal Dhaksinarga Gunung Kidul, Yogyakarta.
Namun, penerapan konsep mixed use terminal yang dikerjasamakan dengan pemerintah daerah maka ekosistem menjadi tumbuh dan perekonomian mulai bergerak.
Hal ini terbukti adanya toko UMKM dan kafe yang buka di sana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang.
Terminal lain yang berhasil menggunakan konsep mixed use adalah terminal Tirtonadi, Solo.
Kementerian Perhubungan menerapkan konsep mixed use untuk mengoptimalkan fungsi terminal penerbangan.
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu