Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo langsung menanggapi terkait pernyataan Komnas HAM yang meminta Polri untuk menyampaikan standar operasional prosuder (SOP) penggunaan senjata dalam pengamanan unjuk rasa.
Dedi mengatakan, SOP pengamanan unjuk rasa sudah diatur dalam Perkap nomor 7 tahun 2009 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
“Kemudian peraturan kapolri tentang tahapan-tahapan penanganan masa anarkistis dan langkah itu sudah dilakukan,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (23/5).
Baca: Sang Ayah Kaget dan Menangis Melihat Jasad Anak Mengapung di Embung Warga
Dedi juga menegaskan, Polri sejak awal sudah menjamin anggota di lapangan saat mengamankan tak dibekali peluru tajam.
“Senjata api hanya digunakan peleton antianarkis yang penggunaannya sangat bergantung pada eskalasi ancaman dan gangguan dan itu yang menggerakkan kapolda,” beber Dedi.
Menurutnya, ketika mengamankan aksi 21 dan 22 Mei, polisi hanya dibekali tameng, gas air mata dan water canon.
Penggunaan senjata api kata Dedi, saat ini belum dilakukan Polri, sehingga dia membantah informasi liar yang menyebut polisi menembakan peluru tajam ke massa.
Komnas HAM mendesak Polri untuk menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata dalam pengamanan unjuk rasa.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo