Ada Korban Tewas Saat Aksi 21-22 Mei, Polri Tegaskan Polisi Tak Dibekali Peluru Tajam
Kamis, 23 Mei 2019 – 18:39 WIB
Baca: Borneo FC Perkasa di Kandang, Arema FC Takluk Dua Gol Tanpa Balas
“Kecuali massa sudah mengarah kepada tindakan masif mengancam keselamatan petugas, perusakan terhadap seluruh properti publik secara masif, baru nanti kapolda menilai peleton itu diturunkan,” tandas Dedi.
Kericuhan pada aksi demo 21 dan 22 Mei lalu menelan korban jiwa dan menyebabkan ratusan pengunjukrasa mengalami luka-luka.(cuy/jpnn)
Komnas HAM mendesak Polri untuk menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan senjata dalam pengamanan unjuk rasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara