Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini
Rabu, 17 November 2021 – 10:31 WIB
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Bank DKI yang konon menyebabkan kerugian negara hingga Rp 39,1 miliar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
- Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
- Anies Optimistis Pramono-Rano Meraih Kemenangan di Pilkada Jakarta
- Anies Dukung Pramono-Rano, Tokoh Betawi Yakin Anak Abah Tak Mengikuti
- Orang Dekat Anies Baswedan Yakin Pramono & Rano Tak Akan Berkhianat
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi