Ada KP Batubara di Areal Kuburan
Kamis, 26 November 2009 – 12:09 WIB
KENDARI- Maraknya pemerintah daerah mengali potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang batubara ternyata tak sepenuhnya memperhatikan kearifan lokal. Bayangkan saja, pemerintah juga mengeluarkan izin Kuasa Pertambangan (KP) Batubara di atas tanah pemakaman umum milik masyarakat. Ironisnya, lahan tersebut bakal segera digarap. "Tempat pemakanan itu haram dijamah perusahaan pertambangan untuk beroperasi. Selain hutan lindung dan kawasan konservasi alam. Tidak ada perusahaan yang diperkanankan menggarap pertambangan di pemakaman warga," kata Burhanuddin.
Adalah lahan PT Prima Energi Utama Jaya yang memasukkan tempat pemakaman umum masyarakat Bombana sebagai areal lahan Kuasa Pertambangan. Lahan pemakaman umum tersebut memiliki luas areal sekitar 6,5 hektar. Tampak ratusan nisan makam mengisi areal pemakaman yang sudah puluhan tahun menjadi TPU itu.
Baca Juga:
Kabid Mineral Batubara Panas Bumi Dinas ESDM Sultra, Burhanuddin mengecam keras dan mengharamkan P Prima Energi Utama Jaya untuk menggarap pertambangan batubara di areal pemakaman masyarakat tersebut.
Baca Juga:
KENDARI- Maraknya pemerintah daerah mengali potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang batubara ternyata tak sepenuhnya memperhatikan
BERITA TERKAIT
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main