Ada KP Batubara di Areal Kuburan
Kamis, 26 November 2009 – 12:09 WIB
Khusus untuk areal pekuburan itu, pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Ahli Pertambangan Sultra ini, menegaskan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pertambangan tanpa izin dari masyarakat dan pemerintahan setempat.
Baca Juga:
"Kalau kuburan itu adalah kuburan keluarga, maka harus ada izin dari keluarga yang setuju dilakukan relokasi kuburan, dan kalau itu TPU (tempat pemakaman umum) harus melalui izin pemerintah setempat," ujarnya.(m1/fuz/JPNN)
KENDARI- Maraknya pemerintah daerah mengali potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang batubara ternyata tak sepenuhnya memperhatikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas