Ada KP Batubara di Areal Kuburan
Kamis, 26 November 2009 – 12:09 WIB
Khusus untuk areal pekuburan itu, pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Ahli Pertambangan Sultra ini, menegaskan tidak boleh disentuh oleh aktivitas pertambangan tanpa izin dari masyarakat dan pemerintahan setempat.
Baca Juga:
"Kalau kuburan itu adalah kuburan keluarga, maka harus ada izin dari keluarga yang setuju dilakukan relokasi kuburan, dan kalau itu TPU (tempat pemakaman umum) harus melalui izin pemerintah setempat," ujarnya.(m1/fuz/JPNN)
KENDARI- Maraknya pemerintah daerah mengali potensi Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang batubara ternyata tak sepenuhnya memperhatikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari