Ada KPK dan Inspektorat, Buat Apa Anies Bentuk Komite PK?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menganggap pengangkatan sejumlah anggota timses Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai anggota Komite Pemberantasan Korupsi (PK) di bawah Pemprov DKI sebagai hal yang wajar.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Anies.
"Saya harap bisa bekerja baik bahwa Bambang Widjojanto dan yang lainnya yang telah terlibat di dalam supporting kampanye, kan perlu juga difasilitasi sesuai bidangnya. Jadi wajar-wajar saja itu diisi oleh orang yang melekat semasa kampanye," kata Barus saat dihubungi, Rabu (3/1).
Barus juga mengingatkan kepada Anies, masyarakat akan menilai sejauh mana kinerja Komite PK dalam mengatasi persoalan yang ada di Jakarta.
Paling tidak, kata dia, tahun pertama belajar hal-hal yang terkait dengan DKI Jakarta
"Bagi-bagi jabatan itu hal yang biasa dalam sebuah suksesi ada yang harus diakomodasi supaya terus terjaga dalam masa masa periodenya dia. Itu hal yang biasa saja sebetulnya. Mudah-mudahan memang betul-betul bagus," kata politikus NasDem ini.
Di samping itu, Barus melihat Komite PK sebagai hal yang sia-sia.
Pasalnya, di Pemprov DKI sudah ada Inspektorat Pemprov DKI yang mengawasi kinerja pegawai dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkantor di Balai Kota DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengangkat sejumlah tokoh menjadi anggota Komite Pemberantasan Korupsi di Pemprov DKI.
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS