Ada Kuintalan Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Sudah Tahu

Ada Kuintalan Sabu-sabu untuk Pesta Tahun Baru, Polisi Sudah Tahu
Penampakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang digagalkan Polda Metro Jaya, Kamis (23/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram. 

Pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama Polda Metro Jaya, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa ratusan kilogram sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada momen malam pergantian tahun baru.

"Apabila tidak diungkap, ini akan diedarkan untuk tahun baru untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Gedung Ditnarkoba PMJ, Kamis (23/12).

Terkait kasus tersebut, polisi menangkap 5 tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).

Kelima tersangka diciduk di 2 lokasi berbeda, yakni di Ruko Mega Grosir, Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 17 Desember dan Hotel Siwan, Jalan Ahmad Yani By Pass, Pulogadung, Jakarta Timur pada 18 Desember 2021.

"Sudah dijadikan tersangka. Kelima tersangka ini berjenis kelamin laki-laki," jelasnya.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pengedar sabu-sabu tersebut merupakan jaringan Timur Tengah.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 147,143 kilogram barang terlarang yang siap diedarkan pelaku pada malam tahun baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News