Ada Kuota 5.203 untuk CPNS Kejaksaan Agung, Baca Syaratnya Ini
jpnn.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Agung menyediakan kuota sebanyak 5.203 untuk para pelamar CPNS tahun anggaran 2019.
Berbagai disiplin ilmu pun dicari dalam pelaksanaan CPNS 2019 ini oleh kejaksaan agung. Selain Sarjana Hukum dengan formasi 986 orang untuk jabatan Jaksa Ahli Pertama, ada juga sejumlah formasi lainnya yang cukup banyak dibuka.
Seperti tenaga kesehatan dari perawat, farmasi, dokter umum hingga dokter spesialis. Kemudian ada pengawal tahanan dan pengemudi pengawal tahanan yang total formasinya 2.000 orang untuk lulusan SLTA.
"Ini kesempatan besar bagi putra-putra daerah untuk bisa mengabdi bergabung jadi insan Adhyaksa," kata Juniari, Tim Pengawas Seleksi CPNS Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (28/11).
Kejaksaan juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menempati sejumlah jabatan di 104 formasi dengan kualifikasi pendidikan dari Diploma (D3) hingga Sarjana (S1).
"Pendaftaran secara online diperpanjang hingga 2 Desember mendatang. Sedangkan penyerahan berkas untuk verifikasi sampai 6 Desember 2019," tutur Juniari mewakili Kajati Kalsel Arie Arifin
Untuk peminat yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran di Kejati Kalsel sendiri, formasi lulusan SLTA sudah mencapai 108 orang. Sedangkan kualifikasi Sarjana ada 15 orang.
"Yang mendaftar di online sudah mencapai ribuan. Jadi, kami harapkan segera datang ke Kejati untuk verifikasi berkas agar mendapatkan nomor ujian yang rencananya berlangsung Februari 2020 mendatang di BKN Banjarbaru," tandas Juniari
Kejaksaan Agung juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menempati sejumlah jabatan di CPNS 2019.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong