Ada Kuota Khusus untuk Penyandang Disabilitas di Program PKKP Jateng, Daftar Yuk
Tes wawancara tetap dilakukan secara tatap muka dengan mengutamakan protokol kesehatan, dengan dibagi menjadi beberapa gelombang pada 2-4 Maret. Para peserta yang lolos, akan ditempatkan di 14 Kabupaten mulai 18 Maret mendatang.
“Kemudian yang lolos tes tertulis, akan dipanggil untuk tes wawancara,” ujarnya
Persyaratan pendaftaran antara lain, penduduk Jateng dengan dibuktikan KTP Jawa Tengah, usia maksimal 28 tahun pada 1 Maret 2019 dan belum menikah, dan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui wabsite disporapar.jatengprov.go.id,” ujarnya.
Bono menegaskan, seleksi penerimaan program PKKP 2019 tak dipungut biaya atau gratis. Selain itu, disediakan kuota 10% atau 20 orang bagi penyandang disabilitas. (flo/jpnn)
Sebanyak 200 orang lulusan sarjana dalam program PKKP akan ditugaskan ke 100 desa tersebar di 14 kabupaten di Jateng.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Nana Sudjana Memprediksi 9.165.289 Orang Akan Masuk Jateng Saat Libur Nataru
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten