Ada Lagi Honorer Peserta PPPK 2023 Dibatalkan Kelulusannya, Alasannya Jelas, Ya Ampun

Ada Lagi Honorer Peserta PPPK 2023 Dibatalkan Kelulusannya, Alasannya Jelas, Ya Ampun
Jutaan honorer berharap bisa diangkat jadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun identitas honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya ialah Tomika Dekarli, Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak.

Ditegaskan bahwa alasan pembatalan kelulusan karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.

Diberitakan JPNN.com pada Minggu (24/12), kasus pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK 2023 juga muncul di Pemkab Purworejo, Jawa Tengah.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti telah meneken surat pengumuman Nomor 814/15735/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Surat pengumuman tertanggal 22 Desember 2023 itu menjelaskan bahwa setelah diadakan evaluasi ulang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan tenaga teknis, ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi ketentuan.

Di surat pengumuman yang dirilis di situs resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo, dicantumkan nama peserta yang dibatalkan kelulusannya itu, yakni Mar’atun Solikhah, A.Md, formasi jabatan terampil – perawat, unit pengalaman kerja Puskesmas Kuwarasan Kabupaten Kebumen, dan unit kerja formasi Puskesmas Butuh Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

Disebutkan juga alasan pembatalasan kelulusan, yakni “Bahwa yang bersangkutan tidak sesuai dengan jenis formasi yang dipersyaratkan.”

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan KepmenPAN-RB Nomor 648 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional TA 2023, “Maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.” (sam/jpnn)

Kelulusan PPPK 2023 dibatalkan juga dialami seorang honorer yang terungkap tidak memenuhi persyaratan.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News