Ada Lagi Saja Nih Oknum Penilap Bansos, Hukum Berat!
"Saya sangat mengecam tindakan tidak terpuji itu yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat membutuhkan," ucap LaNyalla.
LaNyalla mengakui seorang pendamping sosial penyaluran dana bansos punya tanggung jawab besar.
Namun, apa pun alasannya memotong bantuan untuk orang tak mampu tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi pendamping PKH juga sudah mendapatkan honor."
"Ingat, pendamping sosial penyaluran bansos bukan hanya punya tanggung jawab kepada pemerintah tetapi juga ada tanggung jawab moral kepada masyarakat," katanya.
Selain Malang, kasus serupa terjadi di Tigaraksa, Tangerang, bahkan telah ditetapkan dua tersangka karena menilap dana bansos sebesar Rp 800 juta periode 2018-2019.
Pelaku memotong dana bansos Rp 50-100 ribu per kartu keluarga (KK) pada penerima KPM di empat desa.
LaNyalla juga meminta seluruh elemen masyarakat mengawal penyaluran bansos agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Ada lagi saja oknum yang diduga menilap dana bantuan sosial, harus di hukum berat
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Anggota DPD RI Ning Lia Berharap Kemnaker Beri Atensi Khusus Kepada Pekerja Migran Indonesia di Jatim
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM