Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan khusus buat aparatur sipil negara (ASN) pada libur Maulid Nabi.
KemenPAN-RB melarang para ASN untuk bepergian dan mengambil cuti terhitung dari 18 hingga 22 Oktober mendatang.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
Demikian penjelasan KemenPAN-RB lewat laman Instagram resmi, Rabu (13/10).
"19 Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."
"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram KemenPAN-RB.
KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.
Khusus buat ASN, ada larangan penting dari KemenPAN-RB, tolong diperhatikan ya.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani