Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!

Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!
Screenshoot larangan bepergian dan cuti bagi ASN (ANTARA/Instgram/@kemenpanrb)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan khusus buat aparatur sipil negara (ASN) pada libur Maulid Nabi.

KemenPAN-RB melarang para ASN untuk bepergian dan mengambil cuti terhitung dari 18 hingga 22 Oktober mendatang.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

Demikian penjelasan KemenPAN-RB lewat laman Instagram resmi, Rabu (13/10).

"19 Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."

"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram KemenPAN-RB.

KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.

Khusus buat ASN, ada larangan penting dari KemenPAN-RB, tolong diperhatikan ya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News