Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan khusus buat aparatur sipil negara (ASN) pada libur Maulid Nabi.
KemenPAN-RB melarang para ASN untuk bepergian dan mengambil cuti terhitung dari 18 hingga 22 Oktober mendatang.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
Demikian penjelasan KemenPAN-RB lewat laman Instagram resmi, Rabu (13/10).
"19 Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."
"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram KemenPAN-RB.
KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.
Khusus buat ASN, ada larangan penting dari KemenPAN-RB, tolong diperhatikan ya.
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya