Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan khusus buat aparatur sipil negara (ASN) pada libur Maulid Nabi.
KemenPAN-RB melarang para ASN untuk bepergian dan mengambil cuti terhitung dari 18 hingga 22 Oktober mendatang.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
Demikian penjelasan KemenPAN-RB lewat laman Instagram resmi, Rabu (13/10).
"19 Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."
"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram KemenPAN-RB.
KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.
Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.
Khusus buat ASN, ada larangan penting dari KemenPAN-RB, tolong diperhatikan ya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg