Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).
Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah meluncurkan layanan kewarganegaraan secara online yang efektif dan efisien.
Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, layanan kewarganegaraan online merupakan program untuk masalah kewarganegaraan yang sudah final.
"Kami tinggal melakukan development saja dan meng-upgrade aplikasi yang sudah ada. Hal ini akan lebih memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Ditjen AHU," tuturnya saat peresmian Aplikasi Online Layanan Kewarganegaraan di Hotel Bidakara, Selasa (23/5).
Dia menambahkan, aplikasi layanan kewarganegaraan itu bisa diakses dari mana saja termasuk di luar negeri. Para pemohon hanya perlu membuka laman resmi ahu.go.id.
"Beberapa hari sebelumnya saya sudah membukanya di luar negeri, tepatnya di Sydney, Australia. Saya juga sudah membuktikan sendiri aplikasi layanan kewarganegaraan online sangat mudah dan cepat," tuturnya.
Direktur Tata Negara Ditjen AHU Tehna Bana Sitepu menjelaskan, peluncuran layanan kewarganegaraan secara online ini bertujuan mempercepat dan mempermudah warga yang sempat kehilangan status WNI untuk kembali memperoleh kewarganegaraan Indonesianya.
Ada kabar gembira bagi warga negara asing (WNA) atau seorang anak hasil perkawinan campur yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI).
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD