Ada Layanan Plus-Plus, Salon Nikita Disikat Polisi
Jumat, 24 Februari 2017 – 06:48 WIB
Dibagi masing-masing Rp 50 ribu. Atas informasi tersebut, anggota unit PPA langsung melakukan penggerebekan dan memergoki dua pemijat sedang oral dengan konsumennya.
Atas perbuatannya mencari keuntungan dari pelacuran, polisi bakal menjerat pemilik salon dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP dengan pidana maksimal satu tahun empat bulan penjara.(end/jpnn)
Praktik pelacuran berkedok salon kecantikan, ternyata masih ada di Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Salon MS Digerebek, Ada Mbak SR Lagi Telanjang Sama Pria di Kamar
- Dua Pemilik Salon di Aceh Pasrah Dijemput Petugas Syariat Islam, Ternyata Ada Perbuatan Terlarang
- Dua Terapis Salon Lagi Gituan dengan Pria Hidung Belang, Datang Pak Polisi, Buyar
- Razia Salon Plus-Plus: Wanita di Atas, Pria Telentang Tanpa Busana
- Salon Plus-plus Pernah Jadi Tempat Dakwah Gus Miftah
- Enes Banget, ABG Dipaksa Jadi PSK dengan Upah Rp 10 Ribu