Ada Logo Situs Judi di Jersey Klub Liga 1, Ketum PSSI Beri Respons Begini

Ada Logo Situs Judi di Jersey Klub Liga 1, Ketum PSSI Beri Respons Begini
Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik pemasangan logo sponsor situs rumah judi di jersey Tira Persikabo untuk Liga 1 2020 masih terus berjalan. Pihak klub yang dulunya milik korps TNI itu mengaku tak ada aturan yang melarangnya.

Situs rumah judi yang menempel di kostum itu ialah SBOTOP. Saat coba diakses, memang benar situs tersebut bisa dengan mudah diakses.

Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Tira Persikabo Rhendie Arindra, tak ada kekhawatiran dan keraguan sedikit pun karena sejauh ini belum ada regulasi yang melarang.

Bagi dia, di sepak bola tak ada yang melarang, demikian juga di sepak bola dunia, banyak pihak yang disupport oleh situs judi online.

Namun demikian, di Indonesia ada hukum negara yang melarang rumah judi. Salah satunya ialah dalam Pasal 27 tentang Perbuatan yang Dilarang, tertera dalam ayat (2) UU ITE yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketua Umum PSSI M Iriawan mengatakan enggak mengetahui adanya situs judi yang masuk menjadi sponsor klub. Saat ditanya terkait hal itu, dia bahkan belum mengetahui apa itu SBOTOP.

"Oh, ya? Ada di bagian mana?" kata Iriawan saat ditanya usai launching Liga 1 2020 di Jakarta, Senin (24/2).

Polemik pemasangan logo sponsor situs rumah judi di jersey Tira Persikabo untuk Liga 1 2020 masih terus berjalan. Pihak klub yang dulunya milik korps TNI itu mengaku tak ada aturan yang melarangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News