Ada Lord Luhut…
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Jika gugatan perdatanya menang, Luhut akan menyumbangkan uang itu kepada warga Intan Jaya.
Beberapa hari belakangan ini, nama Luhut kembali jadi omongan lagi. Menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi mengeklaim punya big data tentang 120 juta warganet Indonesia mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 diundur.
Namun, Luhut seolah sulit tersentuh hukum dengan pernyataan yang meragukan dan membuat gaduh itu. Rocky Gerung menganggap Luhut “The Untouchable’’ alias tidak tersentuh.
Kuasa hukum Haris menilai langkah hukum yang diambil Luhut tidak terpuji dan memberikan preseden buruk dalam upaya partisipasi dan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Pemidanaan itu menjadi bentuk pembungkaman terhadap masyarakat. Sebab, tak pantas seorang pejabat pemerintah menggunakan institusi negara untuk kepentingan pribadinya.
Kuasa hukum Fatia menyebut Luhut bersikap otoriter. Sebagai pejabat publik, semestinya Luhut tak merespons sebuah kritik dengan tindakan hukum.
Seharusnya Luhut membantah kritikan itu dengan data yang akurat. Seharusnya masyarakat mengawasi pemerintah, tetapi yang terjadi justru kebalikannya.
Kirminalisasi terhadap Haris dan Fatia bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap pemerintah hilang. Sebab, publik melihat hal ini sebagai pengendalian politik yang disponsori oleh oligarki.
Haris azhar dan Fati Maulidiyanti menjadi tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar. Pihak Luhut menghendaki dua aktivis itu diproses secara pidana.
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon