Ada Lowongan di BPKH Kemenag, Ini Persyaratannya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuka lowongan kerja.
Seleksi calon anggota BPKH ini terdiri dari dua formasi, yaitu calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH untuk periode 2022-2027.
Ketua Panitia Seleksi Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Prof. Mardiasmo mengatakan pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dari 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Mardiasmo di Jakarta, Senin (31/1).
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Pansel BPKH, di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Sekjen Kemenag Nizar Ali yang juga sekretaris pansel menambahkan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.
Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” tutur Nizar.
Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH Kemenag membuka lowongan untuk dua formasi, simak persyaratannya
- LAN Sebut Kemenag Berhasil Mengembangkan Kepemimpinan Dalam PKN Tingkat II
- Minta Bantuan KPK, Menag Nasaruddin Umar Beri Peringatan buat Aparat Kemenag
- BPKH Sukses Gelar Hajj Run 2024 di Padang, Begini Keseruannya
- AMPHURI Dorong Prabowo Lobi Arab Saudi, Biar Kuota Haji Indonesia Bertambah
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Majelis Masyayikh Menggelar Pleno Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau