Ada Mahasiswa Tega sama Pacarnya, Daster jadi Barang Bukti
jpnn.com, KUPANG - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah merampungkan berkas perkara penyebaran konten tidak senonoh dengan tersangka AS.
AS yang berstatus mahasiswa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berkas perkara sudah lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
"Berkas perkara untuk kasus itu sudah dinyatakan lengkap, dan pihak dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT segera melimpahkannya," kata Johannes, di Kupang, Jumat (12/6), berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh AS terhadap kekasihnya sendiri pada tahun 2018 lalu.
AS dan kekasihnya berinisial IAPH pada tahun 2018 itu, sempat melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
Keduanya melakukan panggilan video secara tak wajar. AS merekam percakapan itu.
Video itu kemudian tersebar melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian dilihat oleh banyak orang.
Pada Oktober 2019, korban mengetahui bahwa videonya tersebut tersebar. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Seorang mahasiswa inisial AS melakukan video call dengan pacarnya, merekam, lantas menyebarkannya.
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- WhatsApp Merilis Fitur Draf Pesan, Sudah Tersedia di Indonesia