Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
Senin, 12 Februari 2024 – 18:56 WIB

Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Ricardo/JPNN
Arifudin meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, menurut Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan.
"Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres," ujarnya. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menurut Arifudin, KPU tidak melaksanakan putusan PTUN yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam DCT Pemilu DPD Sumbar.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan