Ada Masalah Baru yang Dihadapi PPPK, soal Gaji dan Tunjangan, Bikin Pilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan masalah baru yang harus dihadapi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Ternyata untuk pencairan gaji PPPK harus menunggu Permendagri tentang petunjuk teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK.
Alhasil, PPPK tahap pertama hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang sudah diangkat secara resmi sejak Januari 2021 belum bisa menerima gaji plus tunjangan setara PNS di kelas jabatan sama.
"Ini kawan-kawan resah karena gaji belum bisa cair bila Permendagri belum turun. Apalagi sekarang makin banyak honorer K2 yang sudah mendapatkan NIP dan SK PPPK," tutur Titi kepada JPNN.com, Sabtu (30/1).
Bila Permendagri yang dimaksud belum ditandatangani, lanjutnya, otomatis PPPK yang sudah terima NIP dan SK, belum bisa menikmati gaji dan tunjangan.
"Ini sudah makin banyak yang resah. Dalam bayangan kawan-kawan begitu SK di tangan sudah bisa gajian, tetapi kan enggak begitu," ucapnya.
Bertubi-tubinya masalah yang menimpa PPPK tahap pertama membuat Titi dan kawan-kawannya resah. Sepertinya, pemerintah tidak siap dengan kebijakan yang diputuskan sendiri, terkait penyelesaikan tenaga honorer dengan skema PPPK ini.
"Belum selesai penetapan NIP PPPK, sudah muncul masalah lainnya. Kok enggak selesai-selesai masalahnya. Serius enggak sih pemerintah mengangkat honorer K2 jadi PPPK?," serunya.
Pimpinan forum honorer K2 Titi Purwaningsih mengungkap masalah baru yang harus dihadapi PPPK, kali ini soal gaji dan tunjangan.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja