Ada Masalah, KPU Tunda Penghitungan Suara Hasil Pemilu Metode Pos

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Menurut Hasyim terkait detail pelaksanaan dan mekanismenya, KPU dalam hal ini mempersiapkan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Bawaslu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur, Rabu (14/2) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Panawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, dia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Panwaslu merekomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.
Ketua KPU mengakui ada masalah sehingga memutuskan untuk menunda penghitungan suara hasil Pemilu dari metode pos di Kuala Lumpur.
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU