Ada Masalah, KPU Tunda Penghitungan Suara Hasil Pemilu Metode Pos
"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Menurut Hasyim terkait detail pelaksanaan dan mekanismenya, KPU dalam hal ini mempersiapkan segala sesuatunya berkoordinasi dengan Bawaslu.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur, Rabu (14/2) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Panawaslu kemudian merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.
Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, mengatakan telah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, dia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
Kemudian, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Panwaslu merekomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK.
Ketua KPU mengakui ada masalah sehingga memutuskan untuk menunda penghitungan suara hasil Pemilu dari metode pos di Kuala Lumpur.
- Ikut Mencoblos, Raffi Ahmad Imbau Masyarakat Kawal Pilkada dengan Damai
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur